Membuat LPJ BSM Juli-Desember 2014


Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah program pemerintah yang ditujukan bagi siswa kurang mampu yang mengenyam pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah, dengan tujuan meringankan beban operasional siswa selama menjalani proses belajar. Keberadaan BSM dapat dikatakan wujud nyata peran pemerintah dalam merealisasikan Undang-Undang Dasar 1945 yang dalam dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa negara menjamin hak tiap-tiap individu untuk mengenyam pendidikan.

Sistem yang digunakan dalam penyaluran BSM untuk saat ini adalah sistem langsung. Pada awalnya madrasah mengajukan nama-nama siswa yang masuk dalam kategori tidak mampu sesuai kuota yang ditetapkan. Setelah disahkan, selanjutnya dana BSM disalurkan langsung ke rekening tiap-tiap siswa, baru kemudian pihak madrasah –dalam hal ini kepala madrasah- menyalurkan dana itu kepada siswa yang bersangkutan sekaligus membuat laporan pertanggungjawaban.

Proses penyaluran BSM dilaksanakan secara periodik. Untuk beberapa tahun terakhir, pencairan dilaksanakan tiap satu semester, yakni periode Januari- Juni (periode I) dan periode Juli-Desember (periode II). Kebijakan seperti ini cukup menguntungkan madrasah, mengingat ada jangka waktu yang cukup bagi madrasah untuk melakukan seleksi, melengkapi administrasi pengajuan, dan membuat laporan pertanggungjawaban.

Meskipun prosesnya tampak sederhana, tapi program BSM menyimpan banyak permasalahan. Salah satu yang cukup menonjol adalah adanya kuota jumlah siswa yang boleh diajukan untuk menerima dana ini. Biasanya, penetapan kuota ini didasarkan pada jumlah siswa secara keseluruhan. Semakin banyak siswanya, maka jatah siswa tidak mampu yang berhak diajukan madrasah juga semakin banyak. Penetapan kuota beradarkan presentase jumlah siswa seperti ini sebenarnya bisa diperdebatkan. Apakah madrasah dalam jumlah banyak pasti punya siswa kurang mampu yang banyak pula, dan begitu pula sebaliknya? Maka dalam hal ini pihak madrasah harus pintar-pintar menyusun skala prioritas untuk siswa-siswa calon penerima bantuan ini. Jika mendapat jatah 50 misalnya, maka 50 siswa itulah yang lebih diprioritaskan mendapat bantuan.

Permasalahan lain yang muncul adalah tidak adanya jadwal tetap kapan harus melakukan pengajuan, kapan dicairkan, dan kapan membuat laporan pertanggungjawaban. Informasi dari Kemenag seperti berkas pengajuan harus dikumpulkan dua hari lagi, laporan harus selesai dalam tiga hari, seolah sudah menjadi hal yang biasa. Agak mengherankan memang, program yang sudah berjalan bertahun-tahun ini masih saja tidak bisa dibuat jadwal yang pasti. Memang harus diakui, dalam perealisasiannya pihak Kemenag harus berkoordinasi dengan Kementerian lain yang terkait, seperti Kementerian Keuangan. Namun sikap inkonsistensi seperti ini lagi-lagi membuat madrasah kerepotan.

Kita ambil contoh untuk pencairan BSM yang terakhir (periode Juli-Desember 2014). Pencairan dilaksanakan tanggal 23 Desember 2014. Untuk form laporan diberikan via email tanggal 27 Desember 2014, sekaligus memberi batas waktu selesai pengerjaan sampai tanggal 31 Desember 2014. Kalau hari-hari efektif, tenggat waktu tiga hari bisa dikejar, la ini lho sedang liburan. Meskipun pihak madrasah benar-benar menyalurkan dana itu kepada yang siswa yang bersangkutan, sulit rasanya mereka menyusun data laporan yang benar-benar reliabel.

Maka, kekhawatiran yang muncul dari problem semacam ini adalah reliabilitas data laporan BSM. Bagaimanapun, data itu sendiri nantinya akan dijadikan bahan evaluasi perbaikan ke depan. Lha kalau semakin lama justru semakin tidak jelas jadwal step by step nya, maka perbaikan kualitas program BSM akan sulit terwujud.

Bendiljati Wetan, 29 Desember 2014
Azzam Arifin

0 komentar:

Posting Komentar