Akhirnya, Terjawab Sudah Teka-Teki Kurikulum Untuk Madrasah


Setelah melalui masa-masa penantian belum jelasnya kurikulum yang akan diterapkan, akhirnya Menteri Agama mengeluarkan surat keputusan pemberlakuan kurikulum yang akan dipakai oleh seluruh madrasah di tanah air mulai semester dua nanti. Awalnya kekhawatiran muncul di kalangan pendidik mengingat semakin dekatnya hari awal masuk semester dua. Melalui surat keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi asumsi-asumsi yang muncul, baik yang pro maupun kontra, karena keputusan ini diberlakukan bagi seluruh madrasah di bawah naungan Kemenag tanpa terkecuali.

Sebagaimana diketahui, semua elemen pendidikan di tanah air baru saja mengalami kebingungan pasca diberhentikannya Kurikulum 2013 yang sudah berjalan selama satu semester (sebagian sudah tiga semester). Keputusan ini menuai kontroversi, sebab sudah ada sekolah dan madrasah yang jauh-jauh hari telah mempersiapkan diri demi suksesnya kurikulum ini di lembaganya masing-masing. Keputusan ini dianggap mengebiri upaya-upaya itu. Bahkan sekolah-sekolah di Jawa Timur dikabarkan berkomitmen untuk melanjutkan K-13, meskipun itu tidak sesuai  dengan intruksi Mendikdasmen.

Di sisi lainnya, banyak juga sekolah yang mendukung pemberlakuan kembali KTSP. Umumnya mereka beranggapan bahwa substansi kurikulum 2013 secara filosofis cenderung bersifat sekularistik.  Hal ini ditunjukkan dengan adanya pemisahan kompetensi inti spiritual dan sosial. Dalam tataran praktis, buku-buku yang dikirim ke lembaga-lembaga juga tidak tepat waktu. Kebanyakan sekolah menerima buku pegangan ketika semester satu sudah berlangsung. Bahkan mapel agama di madrasah-madrasah baru sampai di lembaga saat memasuki sepertiga akhir semester. Selain itu, kritik terhadap K-13 juga ditambah dengan penilaian yang menyeluruh. Guru yang belum terbiasa pasti membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk beradaptasi terhadap jenis penilaian seperti ini.

Adanya perbedaan pandangan mengenai K-13 membutuhkan solusi yang tepat. Dalam hal ini, agaknya Kementerian Agama ingin mengakomodir semua pendapat itu. Melalui Surat Keputusan Menteri Agama No. 271 Tahun 2014, semua madrasah diinstruksikan untuk menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada mata pelajaran umum dan menerapkan Kurikulum 2013 pada mata pelajaran agama. Ini agaknya dapat menjadi jalan tengah bagi problem yang terjadi. Madrasah yang sebelumnya getol ingin mempertahankan K-13, diharapkan membuktikan kelancaran pelaksanaan kurikulum ini pada mapel agama. Sedangkan bagi yang memang belum siap dengan K-13, masih terakomodir dengan diterapkannya kurikulum lama pada mapel umum, sekaligus mempersiapkan diri menyongsong pemberlakuan kurikulum secara keseluruhan yang kabarnya dilakukan pada 2019 nanti.

Sahabat MI yang ingin mengetahui surat keputusan Menteri Agama terkait pemberlakuan kurikulum madrasah dapat mengunduhnya di link berikut:

0 komentar:

Posting Komentar