Setelah
melalui masa-masa penantian belum jelasnya kurikulum yang akan diterapkan,
akhirnya Menteri Agama mengeluarkan surat keputusan pemberlakuan kurikulum yang
akan dipakai oleh seluruh madrasah di tanah air mulai semester dua nanti. Awalnya
kekhawatiran muncul di kalangan pendidik mengingat semakin dekatnya hari awal
masuk semester dua. Melalui surat keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi
asumsi-asumsi yang muncul, baik yang pro maupun kontra, karena keputusan ini diberlakukan
bagi seluruh madrasah di bawah naungan Kemenag tanpa terkecuali.
Sebagaimana
diketahui, semua elemen pendidikan di tanah air baru saja mengalami kebingungan
pasca diberhentikannya Kurikulum 2013 yang sudah berjalan selama satu semester
(sebagian sudah tiga semester). Keputusan ini menuai kontroversi, sebab sudah
ada sekolah dan madrasah yang jauh-jauh hari telah mempersiapkan diri demi
suksesnya kurikulum ini di lembaganya masing-masing. Keputusan ini dianggap
mengebiri upaya-upaya itu. Bahkan sekolah-sekolah di Jawa Timur dikabarkan berkomitmen
untuk melanjutkan K-13, meskipun itu tidak sesuai dengan intruksi Mendikdasmen.
Di sisi
lainnya, banyak juga sekolah yang mendukung pemberlakuan kembali KTSP. Umumnya
mereka beranggapan bahwa substansi kurikulum 2013 secara filosofis cenderung
bersifat sekularistik. Hal ini
ditunjukkan dengan adanya pemisahan kompetensi inti spiritual dan sosial. Dalam
tataran praktis, buku-buku yang dikirim ke lembaga-lembaga juga tidak tepat
waktu. Kebanyakan sekolah menerima buku pegangan ketika semester satu sudah
berlangsung. Bahkan mapel agama di madrasah-madrasah baru sampai di lembaga
saat memasuki sepertiga akhir semester. Selain itu, kritik terhadap K-13 juga ditambah
dengan penilaian yang menyeluruh. Guru yang belum terbiasa pasti membutuhkan waktu
yang tidak sebentar untuk beradaptasi terhadap jenis penilaian seperti ini.
Adanya
perbedaan pandangan mengenai K-13 membutuhkan solusi yang tepat. Dalam hal ini,
agaknya Kementerian Agama ingin mengakomodir semua pendapat itu. Melalui Surat Keputusan
Menteri Agama No. 271 Tahun 2014, semua madrasah diinstruksikan untuk
menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada mata pelajaran umum
dan menerapkan Kurikulum 2013 pada mata pelajaran agama. Ini agaknya dapat
menjadi jalan tengah bagi problem yang terjadi. Madrasah yang sebelumnya getol ingin
mempertahankan K-13, diharapkan membuktikan kelancaran pelaksanaan kurikulum
ini pada mapel agama. Sedangkan bagi yang memang belum siap dengan K-13, masih
terakomodir dengan diterapkannya kurikulum lama pada mapel umum, sekaligus
mempersiapkan diri menyongsong pemberlakuan kurikulum secara keseluruhan yang
kabarnya dilakukan pada 2019 nanti.
Sahabat
MI yang ingin mengetahui surat keputusan Menteri Agama terkait pemberlakuan
kurikulum madrasah dapat mengunduhnya di link berikut:
0 komentar:
Posting Komentar